Anda Pengunjung ke:
531036
sejak November 2007
 
  Sabtu, 27 September 2008 | 13:33:40 | 166 klick!
KPU Minta Pengawasan Warga

Tarutung, Menyusul pencoretan 111 orang bakal calon legislatif (caleg) yang didaftarkan 36 partai politik di Tapanuli Utara (Taput), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Taput meminta peran masyarakat untuk memantau keberadaan caleg.

KPU memberikan waktu selama 10 hari kepada masyarakat untuk memantau keberadaan bakal caleg terlebih dalam hal administrasi seperti keberadaan ijazah palsu.“Peran masyarakat itu dinilai penting untuk membantu jalannya tahapan pemilu,”kata anggota KPU Taput divisi sosialisasi dan kampanye Lambas Matondang kemarin.

Lambas menegaskan, pihaknya siap menerima pengaduan dari masyarakat terkait laporan kecurangan administrasi yang dilakukan para bakal caleg yang diumumkan. Sesuai peraturan KPU No 18/2004 tentang TataAcara Pencalegan,KPU akan meneruskannya ke pihak-pihak yang berwajib.

“Jika memang ada yang terindikasi, masyarakat diminta segera membuat pengaduan tertulis kepada kami untuk diproses secara hukum,” tandasnya. Lambas menambahkan, saat ini sebanyak 416 nama bakal caleg telah disebarkan di seluruh wilayah Taput.Nanti setelah 10 hari, KPU mengumumkan nama-nama tersebut dan dilanjutkan dengan menetapkan daftar caleg tetap (DPT).

Sementara itu,Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Irham Buana Nasution menjelaskan, masyarakat diharapkan memberikan masukan dan laporan yang maksimal terhadap KPU di kabupaten/ kota menunggu kehadiran Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu 2009.Sebab,KPU memiliki hak untuk menampung dan melanjutkan pengaduan itu kepada pihak yang berwajib.

“Hak itu ada pada anggota KPU Taput selaku pelaksana di daerah.Karena itu,jika ada yang terindikasi dengan ijazah palsu laporkan saja,”ujarnya saat dihubungi SINDO. Irham menegaskan bahwa jajarannya akan tetap bekerja sesuai kode etik dan undang- undang yang berlaku dalam penyelenggaraan Pemilu 2009.

Jika terbukti ada kecurangan bagi anggota KPU kabupaten/kota dalam hal kebenaran administrasi akan ditindak dengan sanksi kode etik. KPU akan melakukan hal yang sama terhadap seluruh parpol. (baringin lumban gaol)


Sumber: SINDO
 
Kirim ke teman

  KPU Provinsi Sumatera Utara
Jalan Perintis Kemerdekaan No. 35 Medan Telp. (061) 4538610; 4532415; 4532378 Fax: (061) 4538606
Copyright © 2007 by kpu sumut