Anda Pengunjung ke:
593227
sejak November 2007
Rabu, 8 April 2009 | 16:55:47 | 769 klick!
Pemilih tidak Terdaftar dalam DPT dan Kedapatan Memilih Dua Kali Dipidana
....(dc)Ketua KPU Labuhanbatu Suhari Pane mengharapkan kepada seluruh warga yang berhak mendapatkan Kartu Tanda Penduduk seharusnya memiliki KTP, karena ini merupakan identitas sebagai warga negara dan menjadi hak administrasi yang dimiliki warga.
Untuk kelancaran Pemilu April 2009, KPU mengharapkan seluruh Kepala Desa maupun Kelurahan sudah siap memampangkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di kantornya masing-masing agar dapat dibaca warga.
Selain itu juga harus sering melakukan koordinasi dengan PPS dalam identifikasi para pemilih dengan harapan untuk menghindari berbagai persoalan di hari H Pemilu yang akan datang.
Jika Kepala Desa mengetahui masih banyak warga yang belum memiliki KTP, agar secepatnya diurus. Prinsipnya kata Suhari bahwa KPPS harus mengetahui orang-orang yang terdaftar dalam DPT.
Selagi orang yang datang ke TPS adalah orang yang namanya telah terdaftar dalam DPT, maka KPPS dapat bertindak memberikan hak pilih kepada yang bersangkutan.
Tetapi jika ada orang yang tidak terdaftar dalam DPT diperkenankan memilih atau ada pemilih definitif menggunakan kesempatan memilih dua kali, KPPS dapat segera melaporkannya kepada pihak yang berwajib karena hal tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat menyeret pelakunya ke penjara.
Lebih lanjut Suhari menjelaskan bahwa masyarakat yang berhak memilih adalah warga yang terdaftar dalam DPT atau pemilih tambahan. Pemilih tambahan bukan berarti ada kesempatan menambah jumlah pemilih, melainkan pemilih yang pindah memilih dari satu TPS ke TPS lain karena alasan pekerjaan dan itu pun dengan syarat-syarat tertentu, di antaranya pemilih harus melapor ke PPS tujuan paling lambat 3 hari sebelum hari pemilihan atau pemungutan suara.
Sumber:
Aek Nabara, (Analisa)
KPU Provinsi Sumatera Utara
Jalan Perintis Kemerdekaan No. 35 Medan Telp. (061) 4538610; 4532415; 4532378 Fax: (061) 4538606
Copyright © 2007 by
kpu sumut